DHARMASRAYA, HANTARAN.Co – Kelangkaan dan lonjakan harga gas bersubsidi memicu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Di tengah keluhan masyarakat yang kian menguat, pemda memanggil seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram untuk diberikan peringatan keras: patuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau bersiap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, sehari sebelumnya. Dalam sidak tersebut ditemukan indikasi pelanggaran harga jual dan mekanisme distribusi di sejumlah titik.
Baca juga : Polres Pasaman dan BKSDA Gagalkan Pengangkutan Tapir, Dua Pelaku Diamankan
Kegiatan dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, dan dihadiri jajaran pejabat daerah, camat, serta seluruh agen LPG se-Dharmasraya.
Dalam arahannya, Jasman menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG bersubsidi, terutama jika ditemukan praktik penyaluran ke luar wilayah kabupaten.
Pemkab Dharmasraya Tegaskan Sanksi
“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujarnya.
Ia menekankan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, penjualan wajib mengacu pada HET dan tidak boleh disalurkan ke luar daerah.
Pemkab juga menegaskan kembali komposisi distribusi, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer resmi yang terdaftar dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).
Selain itu, agen diminta aktif membina pangkalan di bawah koordinasinya dan memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector akan melakukan validasi data serta peninjauan lapangan, termasuk mencocokkan data pembelian dan penjualan guna mendeteksi potensi pelanggaran.
Dalam forum tersebut, camat dan agen juga berdialog membahas persoalan distribusi di wilayah masing-masing, sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.
Pemkab Dharmasraya menegaskan hasil sosialisasi ini tidak berhenti pada peringatan administratif. Pengawasan berkala akan dilakukan, dan agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Di sisi lain, seorang pelaku UMKM yang hadir meminta agar agen turut mengedukasi pangkalan mengenai sasaran penerima LPG bersubsidi. Ia menyoroti masih adanya pangkalan yang enggan menjual tabung 3 kilogram kepada masyarakat yang berhak, sehingga memicu keresahan di lapangan.
Dengan langkah pengawasan yang diperketat, pemerintah daerah berharap distribusi LPG 3 kilogram kembali tepat sasaran dan masyarakat tidak lagi terbebani harga di atas ketentuan. (h/mdi)





