BeritaKesehatanPasaman BaratSumbar

5.301 Warga Pasaman Barat Terdampak Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Paparkan Mekanisme Reaktivasi

2
×

5.301 Warga Pasaman Barat Terdampak Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Paparkan Mekanisme Reaktivasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi didampinggi Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dan Kepala DPMN Kabupaten Pasaman Barat memberikan keterangan terkait kepesertaan warga Pasaman Barat terdampak penonaktifan PBI JK. IST.

PASAMAN BARAT, hantaran.co – Sebanyak 5.301 jiwa di Kabupaten Pasaman Barat terdampak penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Jumat (27/2/2026) BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat menggelar koordinasi guna memberikan informasi menyeluruh terkait status kepesertaan JKN, mekanisme reaktivasi, serta alternatif segmen kepesertaan bagi masyarakat terdampak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, mengatakan penyesuaian status kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN, di mana sebagian peserta dinilai tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1–5 atau kelompok prioritas penerima bantuan iuran.

Baca Juga  Positif 23.120 dan Sembuh 21.204, Berikut Sebaran Covid-19 Sumbar Sampai Hari Ini

“Penonaktifan ini merupakan hasil pemadanan data secara nasional. Namun masyarakat tetap memiliki opsi yang dapat ditempuh, baik melalui pengajuan reaktivasi PBI JK maupun perubahan segmen kepesertaan sesuai kondisi ekonomi masing-masing,” jelas Haris.

Menurutnya, sejumlah tantangan yang kerap muncul di lapangan antara lain ketidaksesuaian data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan serta perubahan kondisi sosial ekonomi peserta. Karena itu, peran pemerintah nagari dinilai sangat penting dalam memastikan data yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi aktual masyarakat.

“Koordinasi di tingkat nagari tentunya menjadi kunci. Data yang disampaikan nantinya ke Dinas Sosial diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil masyarakat di sekitarnya,” tambahnya.

Haris juga mengimbau masyarakat Pasaman Barat untuk secara proaktif memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.

Baca Juga  Dharmasraya dalam Bayang-Bayang Sumpah Pemuda: Ketika Ancaman Pornografi dan Predator Menguji Masa Depan Generasi Muda

“Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Syaikul Putra, menegaskan bahwa isu penonaktifan PBI JK harus menjadi perhatian bersama di tingkat nagari.

“Penonaktifan ini harus menjadi sorotan kita untuk melakukan pendataan ulang masyarakat yang terdampak, agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap dapat mengakses jaminan kesehatan, sekaligus mendorong validasi data agar program JKN tepat sasaran. (*)