Berita

Satpol PP Padang Sita Puluhan Petasan di Awal Ramadan, Tegakkan Imbauan Wali Kota

2
×

Satpol PP Padang Sita Puluhan Petasan di Awal Ramadan, Tegakkan Imbauan Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satpol PP Padang Sita Puluhan Petasan di Awal Ramadan, Tegakkan Imbauan Wali Kota. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan, pada Senin (2/3/2026).


Penertiban yang dilakukan petugas berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025, pada poin keempat yang menegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.

Baca juga : Bidik Tiga Poin Krusial Saat Jamu Laskar Mataram, Wakasso Siap Dimainkan


Kegiatan pengawasan dan penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan puluhan petasan yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Puluhan petasan terpaksa diamankan oleh petugas imbas dari PKL yang mengabaikan surat imbauan dari Wali Kota Padang.

Baca Juga  Pemko Bantu Iuran BPJS Warga Kurang Mampu, Bukittinggi Terima UHC Award Tahun 2024 Kategori Madya

Satpol PP Padang Sita Puluhan Petasan


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.


“Pengawasan dan penertiban ini merupakan upaya Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan, demi menjaga ketenangan, keamanan, serta kenyamanan dalam beribadah,” ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

Baca Juga  Kota Bukittinggi Tuan Rumah X-Max Owner Tour and Gathering


Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi surat imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dengan tidak memperjual belikan petasan selama bulan suci Ramadan.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,”tutup Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang. (h/dna)