Solok, hantaran.Co– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RA (26 tahun) warga korong Sawah Luka Nagari Jorong Kajai Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung diamankan petugas karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Baca Juga : PLN Pastikan Pasokan Listrik Lancar Selama Ramadan
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut disita satu helai kertas tisu putih, satu pack kertas vapir merek Wayang, serta satu unit handphone Android merek Realme warna kuning lengkap dengan SIM card.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH, MM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket ganja di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan dua paket lainnya di dalam toples yang berada di lemari garasi rumah tersangka,” ujar AKP Repaldi.
Polres Solok Lakukan Pendalaman
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka dan yang bersangkutan juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Solok masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.





