Dharmasraya, hantaran.Co–Badan Pengawas Aparatur Sipil Negara (BP ASN), memutuskan menguatkan keputusan Bupati Dharmasraya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap Anike Maulana.
” Ya, keputusan BP ASN sudah keluar, menguatkan keputusan Bupati Dharmasraya,” ungkap Plt.Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Rabu (4/3/2026) di Sungai Dareh.
Baca Juga : Ini Besaran Zakat dan Fidiyah di Dharmasraya
Dijelaskannya, keputusan BP ASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026, tentang Penguatan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.6.2/75/BKPSDM-2025, tentang penjatuhan hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Anike Maulana NIP 198711172011012010.
Dimana kata Ummu Azizah, sebelumnya yang bersangkutan mengajukan banding ke BP ASN atas keputusan Bupati Dharmasraya tersebut.
BP ASN Nilai Sudah Sesuai Prosedur
Ternyata BP ASN mengeluarkan keputusan seperti diatas pada tanggal 29 Januari 2026, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua BP ASN Rini Widyantini di Jakarta.
“Semua prosedur dan jalur sudah dilalui, mudah mudahan itulah keputusan yang terbaik, sebab BP ASN merupakan badan pertimbangan tertinggi yang memutuskan terhadap permasalahan banding ASN,” kata Ummu.
Sekarang ulas Ummu, dengan sudah keluarnya Keputusan BP ASN jelas menguatkan Keputusan Bupati Dharmasraya dan terang benderang bahwa Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani tidak pernah memecat ASN tidak sesuai prosedur sebagaimana pemberitaan diberbagai media sebelum ini.





