Hukum

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah Digelar di PN Lubuk Sikaping, Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

0
×

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah Digelar di PN Lubuk Sikaping, Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HANTARAN.CO — Suasana Ruang Kartika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis (5/3/2026), menjadi saksi dimulainya proses hukum terhadap Ilman Suhdi Pgl Menek.

Dalam sidang perdana perkara tindak pidana umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia bernama Nenek Saudah.

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pasaman. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli pada persidangan berikutnya.

Baca Juga  Dewan Pers: KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers, Berbahaya Bagi Demokrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, dalam pernyataan pembukanya menjelaskan bahwa jaksa menerapkan empat pasal secara berlapis dalam perkara ini.

Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.

Selanjutnya pada dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang menyebabkan luka berat terhadap orang lain.

Sementara itu, dalam dakwaan lebih subsidair, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta lebih-lebih subsidair Pasal 466 ayat (1) UU yang sama tentang penganiayaan.

Baca Juga  Polres Pasaman Bersiap Gelar Operasi Lilin Singgalang

“Untuk membuktikan dakwaan tersebut, tim JPU akan menghadirkan 32 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat, serta sejumlah barang bukti. Kami yakin dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku dalam perkara ini,” ujar Nelsa Fadilla di hadapan majelis hakim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nenek Saudah yang sempat menjadi perhatian masyarakat.