PESISIR SELATAN, HANTARAN.CO — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) terus memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di daerahnya.
Upaya itu ditandai dengan mulai beroperasinya pos pemadam kebakaran baru di Kecamatan Koto XI Tarusan yang diharapkan mampu mempercepat respons petugas saat terjadi keadaan darurat.
Pos Damkar tersebut resmi beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan menempati Gedung UDKP di Kantor Camat Koto XI Tarusan. Kehadiran pos ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan, serta memperpendek waktu tempuh petugas menuju lokasi kebakaran di wilayah Tarusan dan sekitarnya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan pembukaan pos baru tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Menurutnya, wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan memiliki cakupan area yang cukup luas dengan sejumlah pemukiman padat, sementara akses dari pos damkar sebelumnya memerlukan waktu tempuh yang relatif lebih lama.
“Dengan dibukanya Pos Damkar di Koto XI Tarusan ini, kita berharap waktu respons petugas terhadap kejadian kebakaran bisa lebih cepat. Ini penting agar potensi kerugian akibat kebakaran dapat diminimalkan,” ujar Agung kepada wartawan di Painan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, selama ini beberapa wilayah di Tarusan masih mengandalkan bantuan dari pos damkar yang berjarak cukup jauh. Kondisi tersebut kerap membuat waktu tempuh menuju lokasi kejadian menjadi lebih lama.
Karena itu, lanjutnya, keberadaan pos baru ini diharapkan menjadi solusi dalam memperkuat sistem manajemen penanggulangan kebakaran di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pos ini akan memperkuat jangkauan pelayanan Damkar, khususnya untuk Kecamatan Koto XI Tarusan dan wilayah sekitarnya. Harapannya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan efektif ketika terjadi keadaan darurat kebakaran,” katanya.
Agung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan listrik, kompor, maupun aktivitas pembakaran di sekitar permukiman.





