“Awalnya kami curiga ketika memeriksa ponselnya sebelum ia berangkat ke Padang. Dari situ kami menemukan percakapan yang mencurigakan hingga akhirnya semua terungkap,” ujar YS, tante korban.
Saat ini tersangka ON telah diamankan di sel tahanan Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 KUHP juncto Pasal 473 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut,” tuturnya. (*)





