Hukum

3 Mahasiswa di Pessel Jadi Pengedar Narkoba

1
×

3 Mahasiswa di Pessel Jadi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pessel, hantaran.Co–Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (4/3/2026). Dalam rentang waktu beberapa jam, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Airpura dan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (30 tahun), YL (20 tahun), dan EA (22 tahun). Ketiganya diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga : Dewan Minta Hak-Hak Pedagang Tetap Diperhatikan dalam Penataan Pedagang di Pasar Raya Padang

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di beberapa lokasi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Lubuk Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura. Polisi mengamankan tersangka AP yang saat itu berada di pinggir jalan.

Baca Juga  Terekam CCTV, Maling Handphone Seberang Padang Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu, 21 paket sedang, serta dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menyita satu unit iPhone 13 warna pink, timbangan digital, sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Dari pengakuan tersangka AP, barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Kasat.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali mengungkap kasus serupa di Kampung Tarandam, Kenagarian Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka YL di depan sebuah kafe. Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) terhadap tersangka.

Dari tangan YL, petugas menemukan delapan paket kecil sabu yang siap diedarkan serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Baca Juga  Anggota yang Positif Narkoba, Polda Sumbar Berikan Sanksi Pidana

Saat diinterogasi, YL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial EA yang saat itu berada di dalam kafe yang sama.
Tidak menunggu lama, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EA sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan tersangka EA, polisi menyita enam paket kecil sabu serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka YL, tim berhasil mengamankan tersangka EA yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut,” kata AKP Hardi Yasmar.

Tindak Tegas Peredaran Narkoba

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.