Ia menyebutkan saat ini terdapat 11 daerah di luar Kota Padang yang menyatakan komitmen kesiapan menjadi tuan rumah bersama Porprov XVI, termasuk Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya, ada empat syarat utama bagi kabupaten/kota untuk menjadi tuan rumah cabang olahraga pada Porprov.
Pertama, surat rekomendasi dari pengurus provinsi cabang olahraga. Kedua, surat penetapan cabang olahraga tuan rumah dari KONI kabupaten/kota. Ketiga, surat persetujuan kepala daerah. Keempat, surat kesanggupan menyediakan sarana dan prasarana teknis cabang olahraga.
“Empat poin itu diserahkan ke KONI Sumbar dan selanjutnya diputuskan dalam rapat koordinasi teknis anggota KONI Sumbar sebelum ditetapkan sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan pada Porprov XVI 2026,” jelas Hamdanus.




