Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu. Dalam hal simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah. Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan untuk memberikan kepastian layanan.
BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
“Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa mereka yang tinggal di pedalaman tetap bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.





