Payakumbuh

Payakumbuh Bahas Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR

0
×

Payakumbuh Bahas Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR

Sebarkan artikel ini
Payakumbuh

PAYAKUMBUH, HANTARAN.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus mematangkan penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah pusat, khususnya terkait muatan lahan sawah yang akan dimasukkan dalam dokumen tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Jumat (6/3/2026), di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Rapat tersebut turut dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald. Sementara secara luring diikuti sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Baca Juga  Momentum HPN, Wawako Elzadaswarman Apresiasi Insan Pers Aktif Promosikan UMKM

Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa revisi RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh ke depan. Menurutnya, dokumen tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang.

“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat tercapai kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR.

Baca Juga  TPA Ditutup 2028, Pemko Payakumbuh Percepat Tata Kelola Sampah

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.

Melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemko Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.