“Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” katanya.
Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota. Program tersebut di antaranya pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau publik.
Muslim juga menyebutkan bahwa kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, dengan jumlah rumah tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga.
Sementara itu, berdasarkan proyeksi hingga tahun 2045, kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit. Karena itu, perencanaan tata ruang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS, sehingga luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemko Payakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang dapat diakomodasi dalam dokumen revisi RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)





