Hukum

Sering Mangkir dan Diduga Hambat Penyidikan, Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

0
×

Sering Mangkir dan Diduga Hambat Penyidikan, Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Richard Lee

JAKARTA, HANTARAN.CO — Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus kreator konten kecantikan, Richard Lee. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan dilakukan usai penyidik menilai tindakan tersangka dinilai menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Dipenjara

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee dua kali mangkir dari kewajiban melapor setelah sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, tersangka tidak memenuhi kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa penjelasan yang jelas. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Atas pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  PT Transco Energi Utama Dinilai Gagal Pahami Perma 1/2023, Sengketa Lingkungan di PN Painan Buntu

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai “dokter detektif” pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.