Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pascapenetapan tersangka tersebut, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi sebelumnya di Polda Metro Jaya.
Hingga kini, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut. (*)





