Solok, hantaran.co–Dinas Sosial Kabupaten Solok mencatat ada 9.118 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Namun, kepesertaan warga yang bisa diaktifkan kembali atau reaktivasi baru 370 jiwa.
Padahal, penonaktifan sudah berjalan sejak awal Februari. Dan ribuan warga mengeluh, mereka butuh kelanjutan untuk menerima manfaat program tersebut.
Reni (40 tahun) pedagang sayur di Koto Baru mengatakan, ia salah satu peserta PBI. Ia baru menyadari kepesertaannya tidak aktif ketika ia hendak berobat ke rumah sakit.
Ketika itu ia mendapat informasi kalau bisa diaktifkan kembali. Namun, sampai saat ini ia tidak tahu harus kemana dan bagaimana prosedurnya.
“Saya tahunya waktu pas di rumah sakit, kalau kartu saya tidak aktif. Orang sana (rumah sakit) mengatakan harus diurus dulu. Saya ga tahu urus dimana, ada yang mengatakan ke Dinas Sosial Kabupaten Solok. Seharusnya mereka (Dinsos) kan sudah punya data, cek (verifikasi ulang) kalau perlu cek ke rumah kami. Sampai saat ini tidak pengecekan itu,”ujarnya pada Kamis (5/3/2026).
Reni tak sendiri, ada ribuan warga lagi yang belum jelas status kepesertaannya. Warga mengeluhkan, lambannya verifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Solok,padahal ini berkaitan dengan Kesehatan masyarakat.
“Seharusnya Dinsos cekatan dalam hal ini. Jangan sifatnya hanya menunggu,lakukan terobosan dan kreativitas bagaimana cara masyarakat dapat merasakan langsung. Jangan sampai lempar bola tanggung jawab. Kepala daerah juga mesti melihat kinerja OPD nya yang lamban,”ujar Syamsuar (65 tahun) pensiunan guru di Singkarak.
UHC Terancam Gagal
Dinsos Kabupaten Solok berperan dalam mencapai target yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pada 2025 Pemkab Solok menargetkan 95 persen UHC.
Sejak awal tahun 2025 Pemkab Solok berupaya menggenjot OPD yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mempercepat capaian target tersebut.
Sementara, Kepala Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktovianus Ramba mengatakan, di Sumbar sekitar 5,5 juta jiwa atau sekitar 94,87 persen kepesertaan. Dari jumlah tersebut ada 73,01 persen peserta aktif.
Sementara itu, dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, ada 12 diantaranya yang telah mencapai predikat UHC.
“Dari 19 kabupaten dan kota, ada 7 yang tidak memenuhi syarat UHC, atau belum mencapai minimal 80 persen, Kita terus mengimbau pemerintah daerah bersama-sama untuk meningkatkan cakupan peserta aktif,” jelasnya dikutip dari (harian Haluan/grup Hantaran.co).
Lambannya penanganan reaktivasi di Kabupaten Solok jelas berdampak pada UHC. Padahal diketahui, agenda pembangunan Global Sustainable Development Goals Tahun 2030, Indonesia menempatkan Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
UHC tidak hanya berdampak pada meningkatnya akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kesejahteraan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Desmalia, mengaku angka UHC di Kabupaten Solok sudah mencapai 90,03 persen dibanding sebelumnya 89 persen.
Ia menyebut, sudah melakukan verifikasi dan mendorong masyarakat untuk mendaftar.
“Syarat untuk reaktivasi, masyarat yang PBI non aktif harus melapor ke Dinsos atau ke operator SIK NG di nagari dengan membawa KK, KTP dan surat keterangan dari rumah sakit sedang dirawat atau sedang berobat jalan. Dan hal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh wali nagari untuk disampaikan ke masyarakat di wilayahnya,”ungkapnya.
Sementara tetangga Kabupaten Solok yakni Kota Solok, hingga Desember 2025, sebanyak 16.916 jiwa dibiayai oleh Pemerintah Kota Solok, dengan cakupan UHC mencapai 98,7 persen dan tingkat keaktifan kepesertaan sebesar 91,72 persen.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menerima Penghargaan UHC Award kategori Madya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menghadirkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.(h/rvo)




