Padang

Mastilizal Aye Desak Pemko Padang Ambil Langkah Tegas Terhadap Pungli

2
×

Mastilizal Aye Desak Pemko Padang Ambil Langkah Tegas Terhadap Pungli

Sebarkan artikel ini
WAKIL Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye
WAKIL Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye/ Yessi

Padang, hantaran.Co–Praktik pungutan liar yang dimotori oleh oknum atau yang kerap diistilahkan sebagai “tuan takur” di kawasan Fase VII Pasar Raya Padang mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang didesak untuk segera mengambil langkah tegas, mengingat hingga saat ini kawasan tersebut belum menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat belum rampungnya proses serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Baca Juga : 3 Remaja Terpemper Kereta Api di Kawasan Parupuak Tabiang, 2 Meninggal 1 Kritis

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, mengatakan persoalan administrasi Fase VII harus segera dicarikan solusinya. Hal itu agar penataan dan pengelolaan kawasan perbelanjaan tersebut bisa dilakukan secara optimal dan bebas dari pungli.

Aye membeberkan sejumlah temuan di lapangan terkait pengelolaan sepihak di kawasan Fase VII yang dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Hari ini di Fase VII, lahan parkir diambil uang parkirnya, kemudian WC umum juga diambil uang masuknya, juga ada lapak-lapak kemudian disewakan. Parkir bayar, WC bayar, padahal cleaning service, sekuriti sudah dianggarkan di APBD, apalagi persoalannya. Berarti itu kan, ya ada orang yang dalam persoalan ini yang mencari keuntungan pribadi. Itu sudah dipastikan ada,” katanya.

Baca Juga  Denda AKB di Padang Digunakan untuk Pembangunan

Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi tersebut merupakan ranah pihak eksekutif dan aparat penegak hukum.

“Kemudian, persoalan ini eksekusinya kan di eksekutif. Kita di DPRD sudah langsung tinjau ke situ. Selain itu pihak kepolisian juga sudah ada yang tangkap, ada yang diambil yang diperkirakan dari pada oknum tuan-tuan takur ini,” ujarnya.

Tidak hanya di kawasan pusat perdagangan, politisi tersebut juga menyoroti permasalahan serupa yang terjadi di kawasan destinasi wisata Pantai Padang, khususnya di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Pengelolaan lapak yang seharusnya tertata rapi dinilai mulai disalahgunakan.

“Selain itu memang ada di kawasan Pantai Padang di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Justru yang pemiliknya jualan lagi ke pinggir jalan. Sementara warungnya disewakan ke pihak yang penjual yang tinggal, kan ini tidak boleh juga,” tuturnya.

Pemko Padang Agar Turun Tangan

Merespon hal tersebut, ia meminta instansi terkait, khususnya Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Padang, untuk turun tangan melakukan pengecekan ulang.

Langkah ini penting untuk mendata siapa saja pihak yang sebenarnya berjualan di sana dan memastikan hak guna fasilitas tidak disewakan secara sepihak ke pihak ketiga.

Baca Juga  Satpol PP Padang Komitmen Dukung Percepatan Pemulihan Pasca Bencana

Lebih lanjut, ia kembali menekankan pentingnya percepatan serah terima aset Fase VII agar dapat segera dikelola secara resmi oleh daerah.

“Kita mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang agar segera Fase VII Pasar Raya Padang itu dikembalikan. Diserahterimakan dari Kementerian PU ke Pemerintah Kota Padang, agar Fase VII ini bisa menjadi ikon untuk perdagangan Kota Padang,” tegasnya.

Ia penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di atas trotoar. Ia mengingatkan kembali tentang fungsi jalan dan trotoar yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang penting kita sepakat di situ dulu. Soal solusi bagaimana PKL-PKL yang biasa berjualan di luar itu, kita carikan solusinya. Nah itulah ranahnya Dinas Perdagangan, dinas-dinas Kota Padang dan DPRD. Kemarin kita sudah sampaikan bahwa Wali Kota, DPRD, kemudian Dinas Perdagangan, termasuk juga Satpol PP bersepakat bahwa pasar raya itu harus dijalankan dari perdagangan,” pungkas Aye.