Setelah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku kembali memberikan pengakuan tambahan. Ia menyebut bahwa selain melakukan pencurian motor di kawasan Kalumbuk, dirinya juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Teluk Kabung.
“Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri motor Honda Beat. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Namun kendaraan itu sudah kami sita,” kata Yasin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK dan 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku bersama rekannya yang masih buron,” tutup Yasin.





