Sumbar

Aspirasi Guru Madrasah di Mentawai, Lisda Hendrajoni Desak Kemenag Percepat Pencairan TPG

0
×

Aspirasi Guru Madrasah di Mentawai, Lisda Hendrajoni Desak Kemenag Percepat Pencairan TPG

Sebarkan artikel ini

Mentawai, hantaran.co–Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah, agar dilakukan tepat waktu dan dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Desakan tersebut disampaikan Lisda saat melakukan pertemuan bersama sejumlah guru madrasah serta pejabat Kementerian Agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Lisda menerima berbagai aspirasi dari para guru yang mengeluhkan keterlambatan pencairan tunjangan profesi. Para guru menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut sangat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga mereka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.

Baca Juga  Lisda Hendrajoni Serahkan Bantuan Ratusan Juta untuk Penguatan Keserasian Sosial

Baca Juga : Lisda Hendrajoni Temukan Kisah Pilu di Mentawai: Ibu dan Anak Sakit Bertahun-tahun Terdampak Penonaktifan PBI BPJS

Menurut Lisda, guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam membangun karakter generasi muda. Pendidikan yang mereka berikan tidak hanya menekankan pada aspek akademik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan kepada para siswa.

Karena itu, ia menegaskan negara melalui Kementerian Agama harus memastikan seluruh hak para guru madrasah terpenuhi dengan baik, termasuk dalam hal pembayaran tunjangan profesi.

Baca Juga  Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni Berserta Istri Temui Masyarakat Terdampak Banjir

“Guru madrasah memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, kami mendesak Kementerian Agama untuk memastikan tunjangan profesi mereka dibayarkan tepat waktu,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai persoalan keterlambatan pencairan tunjangan profesi tidak boleh terus berulang setiap tahun. Selain menimbulkan ketidakpastian, kondisi tersebut juga dapat berdampak langsung pada kesejahteraan para guru.