“Bahwa ketentuan dalam paragraf 4.3 di atas, tidak berlaku pengungkapan berkaitan dengan posisi seorang dalam jabatan publik. Pejabat publik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 UU KIP adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam jabatan publik seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 2 UU KIP yaitu ‘tidak termasuk informasi dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf g dan h,” kata hakim anggota, Handoko Agung Sapturo.
Kedua, hakim juga menganggap bahwa dokumen berupa surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran yang diminta oleh pemohon tidak berisi hal bersifat sensitif. Sehingga, tidak masuk dalam klasifikasi sebagai dokumen yang bersifat rahasia.
“Pada dasarnya dalam surat keterangan hanya berisikan nomor surat keterangan, nama yang mengajukan penyetaraan, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, penyetaraan kurikulum di Australia dan di Indonesia, tempat tanggal penandatanganan, dan nama pejabat terkait,” ujar hakim.
“Terhadap hal di atas, majelis berpandangan bahwa alasan pengecualian tidak relevan dan sehingga sudah sepatutnya alasan pengecualian informasi ditolak karena tidak secara jelas mencantumkan informasi-informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf e dan Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 serta Pasal 20 UU KIP,” sambungnya.





