Padang, hantaran.Co–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri mengamankan satu orang yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) parkir di kawasan kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Rabu (11/3/2026) malam.
Pengaman tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan pungutan kepada pengunjung dengan dalih penitipan kendaraan bermotor di badan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Baca Juga : Kabar Gembira Pemain Semen Padang FC Wakasso dan Giraldo Hanya Cidera Ringan
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai koordinator atau dalang dari aktivitas pungutan liar tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Pengamanan Pelaku Pungli Bagian dari Komitmen
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pengamanan tersebut ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kami rutin melakukan pengawasan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga, khususnya selama Bulan Ramadhan,” ujar Chandra.
Selain mengamankan seorang oknum pungli parkir, personil Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pengunjung taman agar mematuhi aturan jam operasional kawasan taman yang berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Petugas meminta seluruh pengunjung untuk mengakhiri aktivitasnya di area taman guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.





