Padang

Nginap di Penginapan, 3 Pasangan Ilegal di Padang Ditertibkan

0
×

Nginap di Penginapan, 3 Pasangan Ilegal di Padang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Padang, hantaran.Co– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penertiban ketertiban umum di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).

Dalam kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut personil Satpol PP menemukan tiga pasangan muda yang berada dalam satu kamar saat melakukan pengawasan di sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Tiga pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga : Pungli Parkir di Taman Kota, Seorang Pria Diamankan Satpol PP Padang

‎”Ketiga pasangan tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar‎ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Baca Juga  Desember, Harga Sembako di Padang Mulai Naik

Katanya, pengawasan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran ketentuan penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Padang terkait penerapan aturan selama Bulan Ramadan,” ujarnya.

Satpol PP Padang Sisir Ruas Jalan

Selanjutnya petugas melanjutkan patroli dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Padang, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan Belibis kawasan UNP, Jalan Prof. Dr. Hamka, dan Jalan Khatib Sulaiman.

Baca Juga  Lisda Hendrajoni Haturkan Belasungkawa terhadap Korban Gempa Cianjur

Petugas menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, serta fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Petugas kemudian memberikan peringatan para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Selain itu petugas juga mengamankan beberapa perlengkapan pedagang yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pedagang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga, khususnya selama Bulan Ramadhan,” ujarnya.