Payakumbuh

Pertama di Sumbar, Wako Zulmaeta Resmikan Konter BAPAS di MPP Payakumbuh

1
×

Pertama di Sumbar, Wako Zulmaeta Resmikan Konter BAPAS di MPP Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
BAPAS

PAYAKUMBUH, HANTARAN.CO — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta meresmikan konter layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Payakumbuh, Kamis (12/3/2026). Kehadiran konter tersebut menjadikan layanan BAPAS di MPP Payakumbuh sebagai satu-satunya yang tersedia di wilayah Sumatera Barat Sumbar.

Peresmian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, khususnya terkait pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas hadirnya layanan tersebut di MPP Payakumbuh. Menurutnya, keberadaan konter BAPAS akan semakin melengkapi layanan publik yang terintegrasi di pusat pelayanan tersebut.

“MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujar Zulmaeta.

Baca Juga  DWP Payakumbuh Salurkan 125 Paket Sembako untuk ASN Rendah dan Perempuan Rentan

Ia menilai kehadiran layanan BAPAS di MPP Payakumbuh akan memperluas jangkauan pelayanan, serta mempermudah masyarakat yang membutuhkan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan tanpa harus mendatangi kantor BAPAS di luar daerah.

Zulmaeta juga menegaskan bahwa keberadaan konter ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” katanya.

Baca Juga  ASN dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, semakin memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana.

Menurutnya, aturan tersebut juga memperluas layanan pembimbingan yang dapat dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.

Kunrat menjelaskan saat ini Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini.

“Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru, masing-masing di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat untuk memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.