Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.
Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.





