Pedoman tersebut tidak hanya mengatur fasilitas jabatan, tetapi juga perilaku sosial, penggunaan anggaran, dan simbol-simbol gaya hidup pejabat.
Perdebatan mengenai pengadaan fasilitas pejabat juga sering berkaitan dengan persoalan penganggaran. Kasus pengadaan meja biliar dengan harga ratusan juta rupiah, misalnya, memunculkan dugaan praktik mark-up jika dibandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih rendah.
Menurut Djohermansyah, potensi manipulasi harga dalam pengadaan barang pemerintah bukan fenomena baru. “Tradisi mencatut atau mark-up itu sudah lama terjadi dalam birokrasi kita,” ujarnya.
Dalam sistem pengadaan modern, sebenarnya telah tersedia standar harga serta mekanisme pengawasan melalui sistem digital seperti e-catalog. Namun dalam praktiknya, celah manipulasi tetap bisa terjadi jika pengawasan tidak berjalan efektif.
Indonesia memiliki banyak lembaga pengawas, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat kementerian, hingga inspektorat daerah. Secara struktural, sistem pengawasan tersebut seharusnya mampu mencegah penyimpangan.
Namun kenyataannya, perilaku tidak etis dalam penggunaan fasilitas publik masih terus terjadi. “Artinya sistem pengawasan kita belum berjalan efektif,” kata Djohermansyah.
Ia menilai pembinaan terhadap pejabat publik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan perubahan budaya birokrasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.





