Bagi Djohermansyah, inti dari seluruh persoalan ini adalah mengembalikan makna jabatan publik sebagai amanah.
Jabatan bukanlah simbol status sosial atau sarana menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa perubahan cara pandang tersebut, reformasi administrasi dan pengawasan akan selalu tertinggal oleh praktik-praktik oportunistik di dalam birokrasi.
“Jabatan publik itu pengabdian. Kalau ia berubah menjadi alat untuk memuaskan kepentingan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.” tegas prof Djohermansyah. (*)





