Dalam praktiknya, lanjut Mulyanto, pengaturan pembatasan distribusi BBM banyak dijalankan oleh operator, yakni PT Pertamina (Persero), melalui berbagai mekanisme teknis seperti pengaturan kuota, penggunaan sistem digital, atau kebijakan tertentu di SPBU.
“Meski bertujuan menjaga ketertiban distribusi, langkah tersebut sering dipersepsikan berjalan tanpa payung hukum yang cukup jelas dari pemerintah,” katanya.
Kondisi ini kata Mulyanto, berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lapangan. Pembatasan terhadap akses barang yang disubsidi negara seharusnya ditetapkan melalui regulasi pemerintah agar memiliki legitimasi yang kuat serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Karena itu pemerintah perlu segera menuntaskan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi secara definitif. Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan pengendalian konsumsi energi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan efektif dalam mendukung penghematan BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” tegasnya. (*)





