Nasional

Pemerintah Perlu Segera Tetapkan Aturan Definitif Pembatasan BBM Bersubsidi

0
×

Pemerintah Perlu Segera Tetapkan Aturan Definitif Pembatasan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Jakarta,hantaran.co–Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto minta pemerintah segera menetapkan aturan yang definitif mengenai pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai bagian dari langkah nyata penghematan energi nasional.

Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini menilai kebijakan tersebut penting agar pengendalian konsumsi BBM tidak terus menerus menjadi wacana, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat.

Baca Juga : Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Tambah 19 Jadwal Penerbangan

Baca Juga  Klaim Tak Ada Lagi Pengekangan Pers, Menkopolhukam : Dulu Dibredel dan Blackout

“Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya penghematan konsumsi BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian serius,” kata Mulyanto kepada Haluan, Sabtu (14/3/2026).

Ditekankan Mulyanto, Indonesia tidak bisa terus menganggap pasokan energi selalu aman, terutama ketika konflik internasional berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu lonjakan harga minyak dunia.

Dalam konteks tersebut, menurutnya pembatasan distribusi BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan yang paling realistis untuk mengendalikan konsumsi.

Baca Juga  TelkomGroup Sukseskan Penayangan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Secara Virtual

“Subsidi energi semestinya diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan, seperti angkutan umum, sektor logistik, nelayan, dan masyarakat kecil, bukan justru dinikmati oleh kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar,” jelasnya.

Pemerintah Belum Tegas

Dia menyayangkan hingga kini kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi lebih sering muncul sebagai wacana tanpa regulasi yang benar-benar komprehensif. Pemerintah belum menetapkan aturan yang tegas mengenai kriteria penerima subsidi maupun mekanisme pengendalian distribusi yang berlaku secara nasional.