Politik

Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Sumbar Bubarkan 85 Kampanye Pilkada

19
×

Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Sumbar Bubarkan 85 Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner. IST

PADANG, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar telah membubarkan sedikitnya 85 kampanye hingga 13 November 2020.

Dimana 85 kampanye pasangan calon (Paslon) ini tak hanya kampanya pemilihan bupati (Pilbup) dan wali kota (Pilwako), tetapi juga kampanye pemilihan gubernur (Pilgub).

Dikatakan Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, pembubaran kampanya ini karena Bawaslu masih menemukan kampanye yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan beberapa pelanggaran lainnya.

“Tetap saja semasa tahapan kampanye ini Bawaslu menemukan pelanggaran terhadap protokol covid-19 maupun pelanggaran kampanye lainnya,” ujar kepada media Jumat (13/11/2020).

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Donizar Ucapkan Belasungkawa Musibah Gempa Pasbar : Bersama Saling Bahu untuk Bangkit

Dikatakannya, Bawaslu bersama rakyat terus mengawasi setiap tahapan Pilkada. Bawaslu di semua tingkatan kata Vifner bertindak tegas terhadap kampanye yang indahkan Prokes.

“Untuk kampanye dengan protokol kesehatan sudah menjadi ketetapan nasional. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi klaster Pilkada,” ujar Vifner.

Berikut data kuantitatif pengawasan Pilkada se-Sumbar:

1. Jumlah surat teguran tertulis pelanggaran Covid-19 di Pilgub sebanyak 15.

2. Jumlah surat teguran tertulis pelanggaran Covid-19 di Pilbup/Pilwako sebanyak 37.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Dharmasraya Sepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna

3. Jumlah pembubaran kampanye Pilgub sebanyak 20. (*)

hantaran.co