Hukum

Oknum Dosen Cabul di Padang Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

19
×

Oknum Dosen Cabul di Padang Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
dosen
Ilustrasi penjara

PADANG, Hantaran.co—Dinilai bersalah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Padang, terdakwa oknum dosen berinisial FY (29), divonis selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara ,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap yang baik kepada mahasiswanya,” kata hakim ketua sidang, Khairuddin, saat membacakan amar putusan selanya, Kamis (18/11).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain

Terhadap pembacaan vonis dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak pikir- pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana satu tahun.

Sebelumnya diberitakan, dosen tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh mahasiswanya. Diduga pencabulan terjadi di dalam toilet di kampus.

Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa. Oknum dosen, disebut pelapor, membawa dirinya ke lantai 2 kampus, lalu menariknya ke toilet. Laporan dugaan cabul dosen ini, diterima Polda Sumbar pada 15 Januari.

Baca Juga  Angka Kejahatan di Padang Turun Drastis Selama Ramadan dan Lebaran

(Winda/Hantaran.co)