Padang

Peluncuran SIM C1 dan C2 di Polresta Padang Menunggu Perintah Mabes Polri

18
×

Peluncuran SIM C1 dan C2 di Polresta Padang Menunggu Perintah Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
sim c
Ilustrasi sim c

PADANG, Hantaran.co – Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dari Markar Besar (Mabes) Polri terkait peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru, yaitu SIM C1 dan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor.

“Wacana itu memang ada, kami masih menunggu arahan dari Mabes,” ujarnya, Jumat, (20/11).

Dijelaskannya, dalam pengklafikasian SIM ini tidak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C. Perbedaannya terdapat dalam kapasitas mesin sepeda motor.

Baca Juga  KPU Pesisir Selatan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

“SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc. Kemudian, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas 500 cc ke atas,” ujarnya.

Sukur mengatakan, pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau SIM C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Kemudian, untuk SIM 1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.

Baca Juga  Gejolak di Tingkat Provinsi, Musorkab KONI Pesisir Selatan Ditunda

Untuk pembuatan SIM C1 dan C2 nantinya sama-sama dihargai Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu juga.

“Biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama sebesar Rp75 ribu,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)