Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Bakal Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

Bawaslu Dharmasraya bersama tim melakukan penurunan APK calon, namun APK Undhari ikut diturunkan. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya bakal dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menganggap Bawaslu sudah mulai tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam pesta demokrasi.

Dilaporkannya Bawaslu, berawal dari penurunan alat peraga kampanye (APK) di hari kedua tahapan kampanye, Senin (27/9/2020). Baliho yang bergambar Panji Mursyidan sebagai Wakil Ketua Pembina Yayasan AAK dihancurkan oleh Bawaslu. Dengan demikian perlakuan Bawaslu tersebut sudah dianggap merusak aset Yayasan AAK Atau Kampus Undhari.

Ya, hal ini kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena Bawaslu kami anggap sudah keluar dari tugas dan fungsinya, masa iya baliho kampus dirusak,” ungkap Amar Salahuddin, mewakili Kampus Undhari.

Dijelaskannya, Bawaslu setahunya membersihkan APK calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, bukan menurunkan baliho kampus, karena di baliho Panji Mursyidan sebagai Wakil Ketua Pembina Yayasan AAK sudah lama terpampang jauh sebelum adanya pencalonan dan tidak ada embel-embel ajakan atau sosialisasi nomor urut.

Selain itu, salah seorang pejabat negara juga dipanggil oleh Bawaslu, Hj. Elviana, M.Si, namun ia tidak memenuhi undangan tersebut karena merasa tidak melanggar aturan.”Saya tidak pakai fasilitas negara, saya sudah 18 tahun di Parlemen maka saya juga tahu aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang membuat aturan itu ia sebagai anggota Parlemen, mana mungkin aturan yang dibuat akan memberatkan dirinya sendiri. Seharusnya kata Elviana yang pernah duduk di DPR RI dua periode dan dua kali di DPD RI, Bawaslu tidak asal memanggil, tetapi diskusikan dulu agar situasi yang aman dan nyaman terwujud tidak berubah jadi situasi yang panas.

Sehari setelah penurunan APK yang tidak memenuhi ketentuan oleh Bawaslu, Senin (27/9/2020), sehari kemudian salah satu calon memasang APK di Sitiung 1 Blok B dengan dalih Posko, padahal bukan Posko, tetapi dibiarkan saja oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum, Alderado, yang dikonfirmasi hantaran.co menjawab bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi. “Kami belum dapat informasi,” jawabnya singkat. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version