Bawaslu Pariaman Tertibkan 709 APK

Tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) yang terpasang di jalan protokol Kota Pariaman, Sabtu (10/10/2020). Yuhendra

PARIAMAN, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman bersama TNI, Polri, dan pemerintah setempat menertibkan 709 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumbar yang dipasang di luar ketentuan, Sabtu (10/10/2020)

“Ada 709 APK yang kita tertibkan di Kota Pariaman, jumlah tersebut berkurang dari hasil identifikasi yang kami lakukan karena partai pengusung dan tim pemenangan sudah ada yang membuka APK secara mandiri,” ujar Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan.

Riswan menyampaikan, berdasarkan pendataan yang dilakukan sebelumnya, jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang dipasang di Pariaman mencapai 965 buah, terdiri dari 274 baliho, 21 billboard, 12 umbul-umbul, dan 658 spanduk.

“Jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang ditertibkan di Pariaman pada Sabtu kemarin yaitu 709 buah dengan rincian 156 baliho, 19 billboard, 1 umbul-umbul, dan 533 spanduk,” katanya.

Penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar tersebut dilaksanakan Bawaslu Pariaman bersama pihak terkait hanya dalam waktu satu hari karena jumlah alat peraga yang ditertibkan relatif sedikit dibandingkan pada Pemilu 2019. “Target kami untuk penertiban ini memang satu hari selesai,” tambahnya.

Apalagi sejumlah partai politik dan tim pemenangan Cagub dan Cawagub Sumbar sudah ada yang menertibkan APK-nya secara mandiri sehingga dapat membantu pihaknya dalam penertiban.

Ia menyampaikan sebelum penertiban tersebut pihak Bawaslu Pariaman telah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk membuka APK Cagub dan Cawagub yang diusung pada Pilkada Sumbar 2020 secara mandiri.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Aisyah, mengatakan, desain APK yang dipasang tersebut harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi. “Namun hingga saat ini SK desain APK tersebut belum keluar karena memang masih ada pasangan calon yang belum menyampaikan desain APK-nya kepada KPU provinsi,” katanya.


Oleh sebab itu, lanjutnya Bawaslu Pariaman bersama pihak terkait menertibkan APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang terpasang di empat kecamatan di daerah itu. Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, mengatakan, tugas menertibkan APK tersebut sebenarnya dilakukan oleh partai pengusung dan tim pemenangan.

“Meskipun ada yang telah menertibkan secara mandiri namun ternyata masih ada yang belum menertibkan APK-nya. Selama itu tidak mematuhi aturan maka ditertibkan, tidak ada pandang siapa calonnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, APK yang dipasang di Pariaman sebagian besar dipasang oleh pasangan calon saat sosialisasi atau sebelum penetapan calon dan nomor urut. (*)

Yuhendra/hantaran.co

Exit mobile version