hantaran
Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Politik

Bawaslu Pesisir Selatan Ingatkan Perangkat Nagari tak Ikut Politik Praktis, Sanksi Pidana Menanti

Editor : Isra Chaniago
21 September 2020 | 13.40
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison. IST

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison. IST

PAINAN, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada agar tidak melibatkan Wali Nagari dalam politik praktis. Sebab, sanksi pidana berlaku bagi mereka yang ikut politik praktis.


“Ya, paslon dilarang melibatkan wali nagari dan perangkatnya dalam kampanye. Jika paslon sengaja melakukannya, maka dapat dipidana sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison, pada wartawan di Painan, Senin (21/9/2020).

BACAJUGA

Nevi Zuairina: Fraksi PKS Nilai Proyek KCJB Tidak Bermanfaat

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II


Selain paslon, wali nagari juga diingatkan agar tidak terjerat persoalan hukum selama proses tahapan Pilkada 2020 berlangsung.
“Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa kepala desa/wali nagari dilarang ikut politik praktis dalam Pilkada. Jika melanggar, siap-siap penjara menanti,” katanya lagi.


Diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 188 Jo Pasal 71 menjelaskan, kepala desa atau sebutan lain wali nagari dan lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan (merugikan) salah satu Paslon. Wali nagari yang melanggar bisa di pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000,-.


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 menerangkan bahwa wali nagari/kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Apabila melanggar larangan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 30 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati.Terkait itu, Erman Wadison mengakui wali nagari memiliki pengaruh besar dalam dunia politik. Sebab, kewenangan yang dimiliki bisa saja dipergunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon di wilayah ia menjabat.


“Secara pengalaman tentu wali nagari lebih mengetahui kondisi dan karakter politik masyarakat di daerahnya. Bahkan, wali nagari sudah membuktikan pengalaman politiknya dalam pemilihan wali nagari yang juga dilakukan secara langsung,” tuturnya
Pengalaman wali nagari akan menjadi perhitungan bagi pasangan calon untuk merebut suara masyarakat. Sekalipun wali nagari jabatan politik, undang-undang dengan tegas melarang praktik mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah..


Hingga kini, Bawaslu melarang dan mewanti-wanti wali nagari agar tidak membuat keputusan dan tindakan diluar jalur. Sebab, bisa berujung ke persoalan pidana. “Jika menemukan hal tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Laporan masyarakat bakal diproses di Sentra Pengakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Ada tiga unsur lembaga yang memproses tindak pidana, yaitu Bawaslu, Penyidik Polri dan Jaksa,” ucapnya.

Okis/hantaran.co

Topik Bawaslu PesselPilkada serentak 2020
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Nevi

Nevi Zuairina: Fraksi PKS Nilai Proyek KCJB Tidak Bermanfaat

9 Agustus 2023 | 13.03

PADANG, hantaran.co -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di DPR RI mengingatkan kembali soal...

Nevi

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II

30 Mei 2023 | 22.40

JAKARTA, hantaran.co  — Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Nevi Zuairina, menyerahkan bantuan Tanggung...

DPRD

DPRD Kabupaten Dharmasraya Kembali Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

18 Mei 2023 | 12.32

DHARMASRAYA, hantaran.co - Setelah melalui beberapa tahapan rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban...

Bupati

DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

16 Mei 2023 | 12.35

DHARMASRAYA, hantaran.co - Berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun...

blank

Putra Asli Dharmasraya Zulfahmi Dt Rajo Malenggang Bacaleg Provinsi Sumbar dari PAN

12 Mei 2023 | 20.15

DHARMASRAYA, hantaran.co. - Zulfahmi. ST. Dt. Rajo Malenggang, putra asli Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau...

PAN

30 Bacaleg PAN Mendaftar ke KPU Dharmasraya

12 Mei 2023 | 17.57

DHARMASRAYA, hantaran.co -- Sebanyak 30 orang bakal calon legislatif ( bacaleg) dari Partai Amanat Nasional...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist