Bawaslu Pesisir Selatan Ingatkan Perangkat Nagari tak Ikut Politik Praktis, Sanksi Pidana Menanti

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison. IST

PAINAN, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada agar tidak melibatkan Wali Nagari dalam politik praktis. Sebab, sanksi pidana berlaku bagi mereka yang ikut politik praktis.


Ya, paslon dilarang melibatkan wali nagari dan perangkatnya dalam kampanye. Jika paslon sengaja melakukannya, maka dapat dipidana sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison, pada wartawan di Painan, Senin (21/9/2020).


Selain paslon, wali nagari juga diingatkan agar tidak terjerat persoalan hukum selama proses tahapan Pilkada 2020 berlangsung.
“Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa kepala desa/wali nagari dilarang ikut politik praktis dalam Pilkada. Jika melanggar, siap-siap penjara menanti,” katanya lagi.


Diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 188 Jo Pasal 71 menjelaskan, kepala desa atau sebutan lain wali nagari dan lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan (merugikan) salah satu Paslon. Wali nagari yang melanggar bisa di pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000,-.


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 menerangkan bahwa wali nagari/kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Apabila melanggar larangan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 30 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati.Terkait itu, Erman Wadison mengakui wali nagari memiliki pengaruh besar dalam dunia politik. Sebab, kewenangan yang dimiliki bisa saja dipergunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon di wilayah ia menjabat.


“Secara pengalaman tentu wali nagari lebih mengetahui kondisi dan karakter politik masyarakat di daerahnya. Bahkan, wali nagari sudah membuktikan pengalaman politiknya dalam pemilihan wali nagari yang juga dilakukan secara langsung,” tuturnya
Pengalaman wali nagari akan menjadi perhitungan bagi pasangan calon untuk merebut suara masyarakat. Sekalipun wali nagari jabatan politik, undang-undang dengan tegas melarang praktik mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah..


Hingga kini, Bawaslu melarang dan mewanti-wanti wali nagari agar tidak membuat keputusan dan tindakan diluar jalur. Sebab, bisa berujung ke persoalan pidana. “Jika menemukan hal tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Laporan masyarakat bakal diproses di Sentra Pengakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Ada tiga unsur lembaga yang memproses tindak pidana, yaitu Bawaslu, Penyidik Polri dan Jaksa,” ucapnya.

Okis/hantaran.co

Exit mobile version