Bawaslu Pessel Rakor Pengelolaan Layanan Hukum Secara Daring

PESSEL, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melaksanakan rapat koordinasi terkait produk hukum kepemiluan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara daring dan luring di Media Center Sekretariat Bawaslu Pessel, Kamis (23/6).

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison secara resmi membuka kegiatan rakor tersebut. Turut hadir dalam kegiatan itu seluruh anggota Bawaslu Pessel, Kepala Sekretariat Rinaldi, dan seluruh jajaran sekretariat secara luring.

Melalui daring turut berpartisipasi mantan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 se Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Erman Wadison menyampaikan kegiatan itu merupakan upaya yang dilakukan Bawaslu Pessel untuk mensosialisasikan produk hukum Bawaslu, dan secara estafet juga bakal disampaikan ke masyarakat oleh ex-Panwascam Pilkada Tahun 2020 diwilayah kerja kecamatan masing-masing.

Selanjutnya, Yani Rahmasari selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Pessel menjelaskan, terkait bantuan hukum oleh Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu dalam Pemilihan Umum.

“Bantuan hukum tersebut meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Kode Etik, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Permasalahan lainnya yang melibatkan Bawaslu,” ucapnya.

Menurut Yani, bantuan hukum ini juga berlaku untuk jajaran pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan, kelurahan atau desa atau sebutan lainnya, dan pengawas TPS.

Sementara itu, Rinaldi selaku ketua panitia acara menyebutkan kegiatan itu merupakan alarm bagi mantan panwascam bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.

Alhamdullillah, animo mantan Panwascam kami sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini,” tutur Rinaldi.

hantaran/*

Exit mobile version