Bawaslu Temukan 73.130 Pemilih Tak Penuhi Syarat Kembali Terdaftar di Pilkada 2020

SKPP

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin IST

JAKARTA, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih Pilkada 2020 yang tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.

Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah. Daftar pemilih model A-KWK sendiri merupakan hasil sinkronisasi dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan temuan tersebut didapat dari hasil uji petik atau pengujian terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Daftar pemilih itu diuji berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan. Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP),” tutur Afif di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dilansir dari laman bawaslu.go.id.

Dia menyebutkan, ada dua indikator uji petik daftar pemilih model A-KWK. Pertama, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Hasilnya pengawas pemilu menemukan sebanyak 73.130 pemilih kembali terdaftar.

Indikator kedua, lanjut Afif, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 teteapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Dalam hal ini, Bawaslu menemukan sebanyak 23.968 pemilih tidak terdaftar.

“Berdasarkan uji petik dan indikator tersebut dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu. “Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU,” imbuh Afif.

Hal ini, menurut dia juga berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS. Padahal, seharusnya pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi.

“Maka dari itu keterbukaan data dan informasi antar-penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” ujar Afif.

bawaslu.go.id/hantaran.co

Exit mobile version