Hukum

Begal Sadis di Padang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

13
×

Begal Sadis di Padang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini
bnn sawahlunto pesta narkoba
Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku begal yang diduga sering beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dengan senjata tajam jenis celurit.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (6/6) sore, di tepi jalan kampung Nias V, Kelurahan Alang Laweh, ketika sedang asyik bermain kartu jenis koa disebuah warung.

Dikatakannya, pelaku berinisial BS (24) warga Dadok Tunggul Hitam, terbukti melakukan pembegalan terhadap korban yang berinisial N (19) yang terjadi pada hari Jumat (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Kasus Korupsi Infak Masjid Raya Segera Sidang

Dimana korban sedang ingin pulang dan melewati jalan kampung Nias V, samping Chers Bilyard/depan Hau’s tea, Kelurahan Alang Laweh. Disaat bersamaan, BS langsung mengejar korban dan mencoba membacok korban, karena takut korban lari dan meninggalkan motornya.

Rico mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan akan kasus ini. Dengan bermodal laporan korban dan rekaman CCTV yang ada disekitar kejadian.

“Melihat pelaku sedang berada di warung, petugas langsung berusaha menangkap. Namun pelaku tidak mau ditangkap dan mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis cerurit,” ujarnya.

Baca Juga  Rusma Yul Anwar Tuding Rudi Hariyansyah Biayai Demonstrasi ke Jakarta, Harmidi: Jangan Tebar Fitnah Lagi Pak An

Lebih jauh disampaikannya, petugas langsung mengarahkan senjata ke atas sebagai tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku. Terpaksa pelaku dihadiahi timah panas, sehingga tidak bisa melawan.

“Celurit yang ditanganya jatuh dan berhasil diamankan. BS ini diduga pelaku sudah sering melakukan pembegalan di Kota Padang,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara.

(Fardi/Hantaran.co)