Beredar SE Peserta Vaksinasi Diberi Biaya Pengganti Rp100 Ribu per Orang, Begini Penjelasan Pemprov Sumbar

Wakil Gubernur

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengatakan Pemerintah bersama stakeholder terkait terus menggenjot percepatan vaksinasi, termasuk bagi siswa SMA/SMK dan SLB se-Sumbar, agar masyarakat terhindar dari paparan Covid-19. IST

PADANG, hantaran.co – Pemprov Sumbar membatalkan poin ke dua dalam surat edaran Pemprov Sumbar nomor 360/22/PK/BPBD/2022 tentang pelaksanaan lomba Sumdarsin tingkat provinsi Sumbar.

Poin kedua tersebut berisikan setiap peserta vaksinasi akan diberikan biaya pengganti tranportasi sebesar Rp100.000,-/ per orang yang dianggarkan dari anggaran BBT.

Pembatalan poin kedua dari SE tentang lomba Sumdarsin itu tertuang dalam ralat surat Sekda terbaru nomor : 360/23/PK/BPBD/2022, Padang 8 Januari 2022.

“Poin kedua sudah dibatalkan,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (10/01/2022).

Sebelumnya diketahui SE Sekda Sumbar itu beredar pada 7 Januari 2022 yang ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan capaian target pemberian vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan lomba Sumdarsin tingkat Sumbar yang dimulai tanggal 8 – 22 Januari 2022.

Berdasarkan hal tersebut, poin pertaman diminta Kepala OPD dan seluruh ASN Pemprov wajib membawa 4 orang peserta vaksinasi, khusus untuk PNS di lingkup OPD yang capaiannya sebelumnya di bawah 70 persen yaitu 8 OPD wajib membawa 5 peserta vaksinasi. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version