PADANG, hantaran.co – Pemprov Sumbar membatalkan poin ke dua dalam surat edaran Pemprov Sumbar nomor 360/22/PK/BPBD/2022 tentang pelaksanaan lomba Sumdarsin tingkat provinsi Sumbar.
Poin kedua tersebut berisikan setiap peserta vaksinasi akan diberikan biaya pengganti tranportasi sebesar Rp100.000,-/ per orang yang dianggarkan dari anggaran BBT.
Pembatalan poin kedua dari SE tentang lomba Sumdarsin itu tertuang dalam ralat surat Sekda terbaru nomor : 360/23/PK/BPBD/2022, Padang 8 Januari 2022.
“Poin kedua sudah dibatalkan,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (10/01/2022).
Sebelumnya diketahui SE Sekda Sumbar itu beredar pada 7 Januari 2022 yang ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan capaian target pemberian vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan lomba Sumdarsin tingkat Sumbar yang dimulai tanggal 8 – 22 Januari 2022.
Berdasarkan hal tersebut, poin pertaman diminta Kepala OPD dan seluruh ASN Pemprov wajib membawa 4 orang peserta vaksinasi, khusus untuk PNS di lingkup OPD yang capaiannya sebelumnya di bawah 70 persen yaitu 8 OPD wajib membawa 5 peserta vaksinasi. (*)
Fardi/hantaran.co