BERKAS DIRAMPUNGKAN, Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar Segera Disidang

Korupsi. Ilustrasi

PADANG,hantaran.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini terus menyempurnakan dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 dengan tersangka YR. Setelah semua berkas dirampungkan maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman, menuturkan, saat ini Kejari Padang sedang menyempurnakan agar segera rampung. Jika rampung maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyempurnaan dilakukan untuk syarat formil dan materil dalam dakwaan terkait kasus yang menyeret YR,” ujar Yuni yang sekaligus Pelaksana Tugas Kasipidsus kepada Haluan Selasa (22/9/2020).


Ia menambahkan, penyusunan dakwaan oleh kejaksaan saat ini dilakukan setelah kasus dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan pada Kamis (10/9) lalu. Jaksa penuntut umum pada hari yang sama juga menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik (tahap II).

Berdasarkan hasil audit, diketahui kasus yang menjerat YR telah merugikan keuangan negara terakhir sebesar Rp1,754 miliar. Ia tidak hanya menilap infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp858 juta, akan tetapi juga dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Tidak hanya itu, ia juga meraup uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp99 juta rupiah. Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sekitar Rp799 juta.

Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos. Tersangka bisa melakukan ‘tambal – sulam’ anggaran itu ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang diembannya.

YR selain menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara pada biro Bina Bintal Kesra Pemprov Sumbar, ia juga ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

“Jika dakwaannya telah rampung, perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang agar segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version