hantaran
Senin, 2 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Berkas Kasus Alkes RSUD Rasidin Jilid II Lengkap

Editor : Isra Chaniago
29 September 2020 | 09.07
Korupsi. Ilustrasi

Korupsi. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Rasidin Padang tahun 2013 jilid II telah lengkap atau P21. Selanjutnya pihak penyidik dari kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atau tahap II.

Kelengkapan berkas tersebut dibenarkan oleh Kepala Sesi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Yuni Hariaman kepada Haluan, Senin (28/9/2020). Terkait waktu pelimpahan atau tahap II, ia mengaku masih mengatur waktu dengan pihak kepolisian yang melakukan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat empat terpidana di jilid pertama.

BACAJUGA

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

“(Berkas perkaranya) sudah P21 pada Kamis (24/9/2020) kemarin. Waktu pelimpahan masih dikoordinasikan dengan penyidik. Namun, akan dilakukan secepatnya supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk tahap penuntutan di persidangan,” kata Yuni.

Tersangka II sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Alkes RSUD Rasidin Padang tahun anggaran 2013 oleh Polresta Padang pada 20 Agustus 2019. II berstatus pengusaha, yang keterlibatannya dalam dugaan kasus ini diduga sebagai penyedia Alkes bagi RSUD Rasidin Padang dengan sumber APBN senilai Rp9,77 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kaya Yuni Harman, penyidik Polresta Padang kemudian melakukan pemanggilan terhadap tersangka II sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 tahun 2019. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga, pada 8 Oktober 2019 Polresta Padang memasukkan tersangka II ke dalam daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/127/X/2019.

“Hampir setahun masuk dalam status DPO, tersangka II berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Polres Bogor,” katanya lagi.

Tersangka II ditangkap pada Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, selain II, empat orang lainnya telah dijerat dan divonis dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar tersebut. 

Jilid Pertama

Ada pun empat terdakwa sebelumnya pada kasus jilid pertama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang pada Rabu 29 Juli lalu. Satu di antaranya merupakan mantan Dirut RSUD Padang, yaitu dr. Artati yang telah divonis enam tahun penjara.

Selain dr. Artati, hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Dirut PT. Syifa Medical Prima Ferry Oktaviano, vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Iskandar Hamzah selaku Dirut PT. Cahaya Rama Pratama, dan vonis dua tahun untuk Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juha menjatuhkan hukuman kewajiban membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp136 juta dan subsider satu tahun. Selain dr. Artati, hakim juga mewajibkan tiga terdakwa lain untuk membayar uang pengganti serta denda dalam jumlah berbeda-beda.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan tegas menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah menyalahi wewenang, yang menyebabkan munculnya kerugian pada keuangan negara.

“Terdakwa terbukti telah menikmati uang secara pribadi dari kegiatan pengadaan alkes di RSUD Rasidin Padang. Selain itu menguntung diri sendiri, perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain,” sambung hakim.

Hakim berpendapat, bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas putusan itu, empat terdakwa yang didampingi Putri Deyesi Rizki dkk selaku Penasihat Hukum (PH) menyatakan akan pikir-pikir. Di mana, sikap serupa juga disampaikan Budi Prihalda dkk selaku jaksa penuntut dalam kasus ini.

Perjalanan Kasus

Dalam berkas perkara terdakwa di kasus jilid pertama dijelaskan, kasus pengadaan alkes tersebut berawal dari temuan pada 2013. Tepatnya, saat dr. Artati menyusun kegiatan pengadaan alkes hingga akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian, dr. Artati menghubungi seseorang bernama Iswandi Ilyas (II) selaku penyuplai alkes bagi RSUD Rasidin Padang.

Tak hanya Iswandi Ilyas, dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa orang dari perusahan lain yang juga ikut dalam kerja sama. Di antaranya Ferry Oktaviano selaku Dirut PT. Syifa Medical Prima, Iskandar Hamzah selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, dan Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Pada saat kegiatan berjalan, ternyata pengadaan alkes yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini terlihat pada saat penghitungan yang dilakukan oleh ahli kesehatan, di mana terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312.11.

Winda/hantaran.co

Topik Jilid IIKasus Alkes RSUDkejari padangKejati Sumbar
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Pengadilan

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

4 Agustus 2023 | 13.10

PADANG, hantaran.co -- Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya...

pencurian kabel bukit cambai

Pencurian Kabel Tembaga di Bukit Cambai, Polsek Danau Kembar Lakukan Penyelidikan

24 Juli 2023 | 18.31

SOLOK, hantaran.co—Polsek Danau Kembar menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan pencurian kabel tembaga di Objek Wisata...

kronologi tanah alahan panjang resort

Ini Kronologi Tanah Alahan Panjang Resort Milik Pemkab Solok yang Diduga Dirampas

24 Juli 2023 | 16.07

SOLOK, hantaran.co—Dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok sudah terjadi sejak 2019. Berbagai...

alahan panjang resort dirampas polda sumbar

Tanah di Alahan Panjang Resort Diduga Dirampas Beberapa Orang, Pemkab Solok Laporkan ke Polda Sumbar

24 Juli 2023 | 15.39

SOLOK, hantaran.co--Aksi beberapa orang yang mengatasnamakan kaum (suku) diduga menyerobot tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Mediasi

Saksi Kasus Perkelahian Bantah Pernyataan Tidak Tepat Sasaran di Beberapa Media Online

2 Juli 2023 | 15.34

DHARMASRAYA, hantaran.co – Badri (40) Salah seorang saksi penyelesaian perkara dugaan Penganiayaan melalui keadilan restoratif...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Foto bersama dalam kegiatan PKM Dosen Universitas Fort de Kock di Aula Puskesmas Lasi, Sabtu(30/9/2023)

Dosen Universitas Fort de Kock Gelar PKM di Puskemas Lasi

1 Oktober 2023 | 18.09
FMS

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Beri Support Peserta FMS 2023

30 September 2023 | 16.55
Guru

Guru dan Siswa SMK 1 Bukittinggi Dibekali Kemampuan Teknis

29 September 2023 | 09.15
Maulid

Nevi Zuairina, Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Agam

29 September 2023 | 08.49
HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48
Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39
Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist