hantaran
Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Sumbar

Bersama Kejati, Pemprov Bentuk Tim Selesaikan Persoalan Aset 108 Hektare di PIP

Editor : Isra Chaniago
21 Oktober 2021 | 11.00
Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan tim untuk memetakan persoalan aset lahan seluas 108 hektare di Padang Industrial Park (PIP). Lahan tersebut diharap agar segera bisa dimanfaatkan guna menggenjot investasi daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan, aset seluas itu sangat sayang jika tidak termanfaatkan secara maksimal. Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan tim untuk menelusuri persoalannya, agar satu-satunya pusat industri di Sumbar itu bisa memberikan kontribusi pada daerah.

BACAJUGA

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

Menurutnya, persoalan lahan PIP tidak boleh lagi berlarut-larut dan harus secepatnya diselesaikan. Jika persoalan aset lahan telah selesai, investor bisa masuk dan berinvestasi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar), Anwarudin Sulistyono yang bersedia mendukung Pemprov Sumbar dalam memperjelas kepemilikan aset lahan PIP tersebut dengan menempatkan dua orang anggotanya dalam tim.

“Kami sangat berharap tim ini bisa bekerja dengan cepat dan tepat. Sehingga aset lahan PIP itu segera bisa dimanfaatkan,” ujarnya saat rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistyono menyebut, tugas kejaksaan bukan hanya penuntutan, tetapi juga pengamanan pembangunan. “Perintah dari pimpinan, kejaksaan juga harus berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan menjaga aset pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai, sangat disayangkan dalam masa sulit, Pemprov Sumbar memiliki aset lahan 108 hektare yang memiliki nilai tinggi, tapi tidak ada kejelasan secara hukum.

“Berdasarkan surat dari gubernur, kami sudah menugaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dengan anggota koordinator Fahri dan Remon untuk masuk dalam tim yang dibentuk untuk membantu memberikan kejelasan aset secara yuridis sehingga bisa clean and clear,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan sekelumit sejarah terkait lahan PIP tersebut. Ia menyebut, pada awalnya Pemprov Sumbar bersama pihak ketiga mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP). Dalam pendirian perusahaan itu, Pemprov Sumbar menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi sahan 55 persen.

“Komposisi saham Pemprov Sumbar sebanyak 55 persen itu secara hukum adalah Badan Usaha Milik Daerah. Secara hukum, angka 55 persen saham milik Pemprov itu asetnya adalah keuangan negara sehinga aparat penegak hukum bisa masuk jika terjadi dugaan penyimpangan dengan dasar UU tentang Badan Usaha Milik Negara,” katanya.

Berangkat dari hal hal itu, maka PT ARP dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengelola keuangan negara. Namun dalam perjalanannya, dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor, Malaysia yang melahirkan PT Padang Industrial Park (PIP). “Intinya kami akan membantu untuk menjelaskan duduk kepemilikan lahan ini secara yuridis formal,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengatakan, sebelumnya pemberian modal kepada PT ARP tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.

Pemprov Sumbar berencana merevisi perda itu namun belum bisa dilakukan karena ada penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dari PT ARP. Namun saat ini Kejati telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau nanti asetnya sudah jelas secara hukum, kami akan lanjutkan rencana revisi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 1995 itu,” katanya. (*)

Hamdani/hantaran.co

Topik Aset PIPBerita Padang Hari IniBerita Sumbar Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09

PESSEL, hantaran.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), Basril Basyar, mengukuhkan kepengurusan...

PENANDATANGANAN ZONA INTEGRITAS - Kadiv. Imigrasi Kanwil Kemenkuham Sumbar, Novianto Sulastono menyaksikan penandatanganan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Agam. IST.

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

29 Januari 2023 | 19.56

AGAM, hantaran.co - Kantor Imigrasi Non TPI Agam melaksanakan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas di Kantor...

Jembatan Gantung di Lengayang Pessel Terancam Putus, Tunggu Korban Jiwa?

28 Januari 2023 | 18.18

PESSEL, hantaran.co - Kondisi jembatan gantung di Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan...

FOTO BERSAMA - Excecutive Manager Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Andesta didampinggi Kepala Cabang Pos Biaro, Irvan foto bersama dengan murid SDN 02 Percontohan di Kantor Pos Cabang Bukittinggi,  Sabtu (28/1/2023) YURSIL.

Galakan Gerakan Berkirim Surat, Murid SDN 02 Percontohan Kota Bukittinggi Datangi Kantor Pos

28 Januari 2023 | 14.58

BUKITTINGGI, hantaran.co - Sebanyak 30 orang murid SDN 02 Percontohan Bukittinggi yang didampinggi satu orang...

dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

28 Januari 2023 | 08.13

DHARMASRAYA, hantaran.co - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah...

Pemkab Polres Dharmasraya Bantuan Stunting

Pemkab dan Polres Dharmasraya Salurkan Bantuan Penanggulangan Stunting

27 Januari 2023 | 21.25

DHARMASRAYA, hantaran.co - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya serahkan bantuan kepada balita dengan gangguan tumbuh kembang (stunting)...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09
PENANDATANGANAN ZONA INTEGRITAS - Kadiv. Imigrasi Kanwil Kemenkuham Sumbar, Novianto Sulastono menyaksikan penandatanganan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Agam. IST.

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

29 Januari 2023 | 19.56

Jembatan Gantung di Lengayang Pessel Terancam Putus, Tunggu Korban Jiwa?

28 Januari 2023 | 18.18
FOTO BERSAMA - Excecutive Manager Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Andesta didampinggi Kepala Cabang Pos Biaro, Irvan foto bersama dengan murid SDN 02 Percontohan di Kantor Pos Cabang Bukittinggi,  Sabtu (28/1/2023) YURSIL.

Galakan Gerakan Berkirim Surat, Murid SDN 02 Percontohan Kota Bukittinggi Datangi Kantor Pos

28 Januari 2023 | 14.58
dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

28 Januari 2023 | 08.13
Pemkab Polres Dharmasraya Bantuan Stunting

Pemkab dan Polres Dharmasraya Salurkan Bantuan Penanggulangan Stunting

27 Januari 2023 | 21.25
Mahasiswa Akfar Imam Bonjol tengah melakukan praktikum di labor kampus tersebut beberapa waktu yang lalu.Ist

Penerimaan PPPK Tahun 2022, Tamatan Akfar Imam Bonjol Lulus Di Beberapa Rumah Sakit

27 Januari 2023 | 08.07

Bupati Pasbar Terbitkan SK Pencabutan Sanksi, PT BSS Kembali Beroperasi

26 Januari 2023 | 23.30

Milad ke 45 MAN 2 Pessel, Hamdanus Terima ILUNI Award

25 Januari 2023 | 20.59
Politik

Tekan Inflasi Daerah, Komisi III DPRD Kota Solok Minta Pemko Lakukan Ini

25 Januari 2023 | 20.16

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version