Bersama Kejati, Pemprov Bentuk Tim Selesaikan Persoalan Aset 108 Hektare di PIP

Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan tim untuk memetakan persoalan aset lahan seluas 108 hektare di Padang Industrial Park (PIP). Lahan tersebut diharap agar segera bisa dimanfaatkan guna menggenjot investasi daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan, aset seluas itu sangat sayang jika tidak termanfaatkan secara maksimal. Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan tim untuk menelusuri persoalannya, agar satu-satunya pusat industri di Sumbar itu bisa memberikan kontribusi pada daerah.

Menurutnya, persoalan lahan PIP tidak boleh lagi berlarut-larut dan harus secepatnya diselesaikan. Jika persoalan aset lahan telah selesai, investor bisa masuk dan berinvestasi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar), Anwarudin Sulistyono yang bersedia mendukung Pemprov Sumbar dalam memperjelas kepemilikan aset lahan PIP tersebut dengan menempatkan dua orang anggotanya dalam tim.

“Kami sangat berharap tim ini bisa bekerja dengan cepat dan tepat. Sehingga aset lahan PIP itu segera bisa dimanfaatkan,” ujarnya saat rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistyono menyebut, tugas kejaksaan bukan hanya penuntutan, tetapi juga pengamanan pembangunan. “Perintah dari pimpinan, kejaksaan juga harus berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan menjaga aset pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai, sangat disayangkan dalam masa sulit, Pemprov Sumbar memiliki aset lahan 108 hektare yang memiliki nilai tinggi, tapi tidak ada kejelasan secara hukum.

“Berdasarkan surat dari gubernur, kami sudah menugaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dengan anggota koordinator Fahri dan Remon untuk masuk dalam tim yang dibentuk untuk membantu memberikan kejelasan aset secara yuridis sehingga bisa clean and clear,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan sekelumit sejarah terkait lahan PIP tersebut. Ia menyebut, pada awalnya Pemprov Sumbar bersama pihak ketiga mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP). Dalam pendirian perusahaan itu, Pemprov Sumbar menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi sahan 55 persen.

“Komposisi saham Pemprov Sumbar sebanyak 55 persen itu secara hukum adalah Badan Usaha Milik Daerah. Secara hukum, angka 55 persen saham milik Pemprov itu asetnya adalah keuangan negara sehinga aparat penegak hukum bisa masuk jika terjadi dugaan penyimpangan dengan dasar UU tentang Badan Usaha Milik Negara,” katanya.

Berangkat dari hal hal itu, maka PT ARP dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengelola keuangan negara. Namun dalam perjalanannya, dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor, Malaysia yang melahirkan PT Padang Industrial Park (PIP). “Intinya kami akan membantu untuk menjelaskan duduk kepemilikan lahan ini secara yuridis formal,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengatakan, sebelumnya pemberian modal kepada PT ARP tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.

Pemprov Sumbar berencana merevisi perda itu namun belum bisa dilakukan karena ada penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dari PT ARP. Namun saat ini Kejati telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau nanti asetnya sudah jelas secara hukum, kami akan lanjutkan rencana revisi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 1995 itu,” katanya. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version