Bertambah 224 Kasus Baru Covid-19 di Sumbar, Antarkan Empat Daerah Ini ke Zona Merah

Sampel Covid-19. IST

PADANG, hantaran.co – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar kembali menginformasikan penambahan 224 orang warga Sumbar terinfeksi Virus Corona Minggu (4/10/2020).

Penambahan 224 kasus baru ini mengantarkan empat kabupaten/kota ke zona merah Covid-19. Dimana sebelumnya hanya Kota Padang yang ada di zona merah.

Juru Bicara  Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, mengatakan, Minggu 4 Oktober 2020, sampai pukul 09.00 WIB, gugus tugas menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggung jawab Laboratorium, Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 3.569 spesimen (Labor Fakultas Kedokteran Unand 3.384 spesimen dan Laboratorium Veteriner Baso Agam 185 spesimen) didapat  hasil sementara  224  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 106 orang. 

Dimana untuk sebarannya kata Jasman, Pemeriksaan di Bandara (BIM) 3 orang, Kota Padang 158 orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai 2 orang, Kabupaten Sijunjuang 4 orang, dan Kabupaten Tanah datar 3 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Pesisir Selatan 16 orang, Kota Pariaman 10 orang, Kabupaten 50 Kota 3 orang, Kota Solok 2 orang, Kabupaten Padang Pariaman 2 orang, Kota Padang Panjang 11 orang, Kabupaten Pasaman 1 orang, Kabupaten Agam 9 orang, Kota Bukittinggi 17 Orang, dan Kota Payokumbuah 3 orang.

Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 30 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 04 Oktober 2020 sampai tanggal 10 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut, Zona Merah, yaitu Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Agam.
 
Zona oranye, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payokumbuah, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya.

Zona kuning Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kata Jasman, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-30 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.  

“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar, yaitu di https://www.sumbarprov.go.id/,” ujarnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version