JAKARTA, hantaran.co – Menteri Sosial Tri Rismaharini menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penyaluran bantuan sosial atau bansos yang tidak tepat sasaran. Bahkan disebut temuan itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp6,93 triliun.
Terkait temuan tersebut, Tri Rismaharini mengatakan kementeriannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran. Ia mengklaim temuan BPK tersebut telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan.
“Jadi, memang begitu, kami harus jawab. Alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, dan lima hari kelar dan bisa diterima,” ujar Risma dikutip Antara, Jum’at, (3/6/2022).
Adapun temuan yang diserahkan BPK tersebut, kata Risma, adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial. Pihaknya meyakini dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, dapat menjawab temuan tersebut.
“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek langsung di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ucap Risma.
Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyebut, dana sebesar Rp5,5 triliun disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar pada Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, orang yang tidak ada dalam daftar pun ikut menerima.
Alhasil, dari Rp120 triliun Bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid. BPK mengatakan Kementerian Sosial mengalami masalah pembaruan data.
Menurutnya, banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing. BPK pun meminta Kementerian Sosial memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.
hantaran/rel
Komentar