Breaking News: Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp15 Miliar

SERANG, hantaran.co – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak, sebesar Rp15 miliar pada tahun 2018-2021.

Keempat tersangka yakni, mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak AM, mantan honorer DER, calo tanah S, dan anak calo tanah EHP.

Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, ekspose tersebut telah menentukan bahwa perkara mafia tanah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka empat orang.

“Ya, tim penyidik telah memanggil empat orang tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Namun, dari keempat orang tersangka yang dipanggil, dua orang tidak hadir yaitu S dan EHP,” ujar Leonard pada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Keduanya tidak bisa hadir dengan alasan sakit, dan anaknya EHP tidak memenuhi panggilan dengan alasan menemanin ibunya S. Sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER.

“Kami akan memanggil pada Senin (24/10/2022) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pencekalan sudah kita lakukan agar prosesnya cepat,” kata Leonard.

Untuk kedua tersangka yang hadir AM dan DER oleh penyidik dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ucapnya lagi.

Terhadap tersangka AM dan DER disangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Terhadap Tersangka S alias MS dan EHP disangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran tersangka

Leonard menyebut, peran keempat tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikat hak atas tanah di Lebak berbeda-beda.

“AM selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp15 Miliar,” ujarnya.

Untuk tersangka DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi serta menghubungkan antara S alias MS dengan Tersangka AM.

“DER juga membuka dua rekening Bank Swasta guna menampung uang pemberian suap atau gratifikasi tersebut,” kata Leonard.

Kemudian tersangka S alias MS, selaku pihak swasta atau calo tanah yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi.

Sedangkan tersangka EHP, selaku putra dari tersangka S aktif bersama sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi.

hantaran/rel

Exit mobile version