PAINAN, hantaran.co — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melarang keras warganya untuk mengadakan pesta pernikahan, panggung hiburan, dan kegiatan keramaian lainnya. Hal itu mengingat lonjakan kasus positif Covid-19 terus meningkat di daerah tersebut.
Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor: 100/203/GTC-VIII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni pada 10 September 2020 dan ditujukan pada masing-masing kepala perangkat daerah, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Camat dan Wali Nagari.
“Menghentikan atau melarang kegiatan pesta, panggung hiburan, dan kegiatan keramaian sejenis sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Bupati Hendrajoni melalui surat instruksi yang ditetapkan di Painan pada 10 September 2020.
Selain itu, kegiatan pernikahan dan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan, seperti membatasi jumlah kehadiran keluarga kedua calon pengantin (Catin) maksimal 10 orang di rumah atau balai nikah. Selanjutnya, bagi yang melaksanakan pernikahan dan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dibatasi dengan maksimal 20 sampai 30 orang. “Disesuaikan dengan ketentuan kondisi ruangan yang memadai untuk penerapan protokol kesehatan,” katanya Jumat (11/9/2020).

Terkait pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah membentuk tim gabungan pelarangan dan penghentian kegiatan pesta pernikahan, panggung hiburan, dan kegiatan keramaian yang menghimpun banyak orang.
Sementara, Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, Rinaldi, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyebutkan, tim gabungan terdiri dari Kepolisian, TNI, Pehubungan, Pol PP dan dinas terkait lainnya. Petugas bakal ditugaskan untuk menerapakan instruksi bupati terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu. “Ya, penerapannya sudah mulai kemarin 10 September. Satpol PP sudah membentuk tim gabungan bersama Polres, Kodim, dan Perhubungan,” ucapnya pada wartawan di Painan, Jum’at (11/9).
Ia menuturkan, adanya instruksi bupati dan pembentukan tim tersebut untuk meningkatkan kedispilinan masyarakat. Sebab, tanpa itu penyebaran Covid-19 di Pessel sulit ditekan. “Hingga kini, kasus Covid-19 di Pessel terus meningkat. Masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang kita harapkan bersama. Jadi, melalui surat instruksi Bupati ini, kami berharap masyarakat mau mentaati aturan tersebut. Hal ini demi memutus mata rantai Covid-19 dan mencegah terjadinya klaster baru,” tuturnya.
Diketahui, di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden RI Jokowi, mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Okis/hantaran.co
Komentar