Buronan Kasus Korupsi di Sijunjung Diciduk di Padang

buronan

Terpidana korupsi yang sudah buron delapan tahun akhirnya dibekuk di Padang, Selasa (1/9) malam. WINDA

PADANG, Hantaran.co– Buron selama delapan tahun, terpidana kasus korupsi, Zafrul Zamzami (68) akhirnya berhasil diciduk Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung. Ia diciduk di salah satu rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Selasa (1/9), sekitar 18.30 WIB.

Terpidana diketahui terjerat kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi Negara Koperasi dan UMKM pada 2003 lalu.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, mengatakan, terpidana tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Ia ditangkap ketika hendak keluar rumah.

“Saat ditangkap, ia tidak melawan dan bersikap kooperatif,” kata Teguh.

Usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi. Setelah itu, ia dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke dalam penjara.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version