Cegah Klaster Covid-19, Kakanwil Kemenag Sebut Pembelajaran di Madrasah dan Pondok Pesantren dengan Protokol Kesehatan

Kemenag

Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri. IST

PADANG, hantaran.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumbar, Hendri, menegaskan selama suasana Covid-19 proses pembelajaran di madrasah dan pondok pesantren harus tetap jalan, namun tentunya merujuk pada protokol kesahatan.

“Jangan karena Covid-19 proses pembelajaran tak jalan, tapi jangan pula karena proses pembelajaran Covid-19menjadi meningkat,” katanya di Padang Selasa (8/9/2020).

Kakanwil menyebutkan, para kepala madrasah dan pimpinan pondok pesantren sudah diberikan penjelasan melalui sosisalisasi beberapa waktu lalu seputar proses pembelajaran selama Covid-19.

Setidaknya ada empat syarat yang harus menjadi perhatian bagi madrasah maupun pesantren diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. 
Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustaz, atau pengajar lainnya aman Covid-19. Ketiga, murid atau santrinya aman Covid-19 dan keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Dikatakannya, pembukaan madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren. Kalau pesantren, ustaz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian tidak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan.

Sementara kalau di madrasah siswanya datang ke madrasah, kemudian kembali lagi ke rumah. Tentu  tidak tahu mereka mampir ke mana dulu.

Dijelaskan Hendri, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda) melalui dinas pendidikan propinsi atau kabupaten/kota, kanwil kemenag propinsi dan kantor kabupaten/kota berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Covid-19 setempat. 


Andri Yusran/hantaran.co

Exit mobile version