Dana Rajawali Segera Cair, DPRD Sumbar Minta Transparansi Pencairan

dana rajawali

Anggota DPRD Sumbar Hidayat

PADANG, HANTARAN.CO- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat meminta Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengedepankan azas transparansi dalam proses pencairan dana hibah PT Rajawali yang diperuntukkan untuk beasiswa.

Hidayat mengatakan, memang benar Gubernur telah mengumumkan secara resmi Rp5 miliar dana hibah PT Rajawali segera dicairkan untuk siswa dan mahasiswa kurang mampu yang berprestasi. Namun demikian, ia menilai informasi yang disampaikan ke ke publik masih gelap dan tidak transparan. Hal ini disebabkan, tidak dijelaskan dengan rinci kapan kepastian uang bisa disalurkan, kapan dibuka pendaftaran bagi yang mengajukan, waktu verifikasi berapa lama, pengumumannya kapan?

Selanjutnya kuota tahun sekarang berapa, berapa nilai uang yang akan disalurkan untuk masing-masing penerima, mengingat dana yang akan disalurkan juga terbatas. Tak hanya itu, sambung dia, bagi yang telah mengajukan tahun sekarang, tapi tidak tertampung dengan quota yang ada, solusinya apa?

Menurut Hidayat, sejumlah persoalan tadi harus diinformasikan secara jelas oleh pemerintah provinsi (Pemprov) ke publik, sehingga tercipta azas transparansi dan berkeadilan dalam penyaluran dana hibah yang telah bertahun-tahun mengendap di kas daerah tersebut.

“Memang benar Pergubnya sudah selesai, gubernur juga sudah merilis bahwa beasiswa ini segera disalurkan. Tapi tak bisa berhenti di situ saja, pertanyaan berikutnya adalah terkait beberapa poin tadi, gubernur dan kadisnya harus transparansi untuk masalah tersebut. Ini adalah uang rakyat, harus dijelaskan petanya, jangan sampai terjadi keributan lagi seperti saat PPDB beberapa waktu lalu,” tegas Hidayat, Jumat (7/8).

Dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang ini menekankan, ketidaksiapan Dinas Pendidikan saat PPDB lalu harus dijadikan pelajaran, jangan ada keributan yang baru karena ketidakmampuan Dinas Pendidikan menjalankan tupoksinya. “Hati-hati loh Dinas Pendidikan Anda telah membuat masyarakat gaduh dan resah secara luas saat PPDB lalu, jangan di ulang lagi ketika penyaluran beasiswa dana rajawali,” tukasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar berencana mencairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagati Syariah sebesar Rp 86 Milyar, yang janjinya akan dinikmati oleh siswa dan mahasiswa Sumbar yang berprestasi.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc saat rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se Sumbar secara virtual. Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si dan Kabid Bidang PSMA (Pembinaan Sekolah Menengah Atas) Suryanto di ruang kerja gubernur, Rabu (5/8).

Gubernur Sumbar mengatakan uang hibah tersebut yang berada di rekening bank nagari syariah sebetulnya sudah lama mengendap, yang awalnya pada tahun 48 milyar pada tahun 2009 dan terus meningkat jumlahnya.

“Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai 86 miliar hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan?. Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut,” terang Irwan Prayitno.

Perlu aturan yang jelas terkait dana hibah pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga. 

“Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis,” ucapnya.

Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.

Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. “Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan permendagri. Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah “diskresi”.

“Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub nya,” ucap Irwan.

Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini

“Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya,” pesan gubernur Sumbar.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.

“Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub,” ulasnya.

Selanjut Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidilan Sumbar Suryanto menyebutkan, selama ini terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi.

Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.

“Yang jelas, kita lebih menprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam pergub,” terangnya.

Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (h/Len) 

Exit mobile version